Wednesday, April 06, 2016

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL



PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah
1.      AKUNTAN PUBLIK
Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.
Tugas akuntan :
  • Melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan dan memberikan pendapatnya.
  • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  • Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.      KONSULTAN HUKUM
Konsultan hukum. Pihak konsultan hokum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
Legal Audit
  • Akte pendirian berikut perubahannya
  • Permodalan
  • Perizinan
  • Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
  • Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
  • Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
  • UMR
  • Amdal
Syarat Konsultan Hukum
·         Bergelar Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
·         Berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

3.      PENILAI
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai. Pihak yang melakukan penilaian kekayaan perusahaan yang hendak go public. Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
Syarat  Penilai :
·         Memiliki Izin Usaha Dari Instansi Yang Berwenang.
·         Anggota Direksi Yang Menandatangani Laporan Penilaian Harus Seorang Ahli Penilai Yang Sekurang-Kurangnya Sudah Menjadi Anggota Biasa Appi.
·         Memiliki Tenaga Ahli Penilai Yang Merupakan Pegawai Tetap.
·         Mempunyai Tanda Daftar Rekanan Dari Pemerintah Daerah Yang Jangka Waktunya Masih Berlaku.

4.      NOTARIS
Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
Jasa notaris diperlukan dalam hal-hal lain seperti: Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana, meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS. Notaris juga meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.  Notaris yang merupakan profesi penunjang pasar modal, harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam
Syarat Khusus
·         Telah Diangkat Sebagai Notaris Oleh Menteri Hukum Dan Ham.
·         Telah Diambil Sumpahnya Sebagai Notaris Dari Instansi Yang Berwenang.
·         Bersedia Diperiksa Oleh Ikatan Notaris Indonesia Atas Pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris Dan Kode Etik Profesi Notaris Dalam Melakukan Kegiatannya.

5.      PROFESI LAIN-LAIN. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.

No comments:

Post a Comment