PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi Penunjang adalah
pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan
dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah
1.
AKUNTAN PUBLIK
Peran
akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar
(unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan
saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa.
Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan
dan kesalahan material.
Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan
bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan
masalah keuangan dari emiten.
Tugas
akuntan :
- Melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan dan memberikan pendapatnya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
- Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.
KONSULTAN HUKUM
Konsultan hukum. Pihak konsultan
hokum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab
terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, Ikut mendampingi dan memberikan
advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan yang
mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan
terbuka.
Melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum
(Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
Legal
Audit
- Akte pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
- Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
- UMR
- Amdal
Syarat Konsultan Hukum
·
Bergelar
Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
·
Berkedudukan
sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
3.
PENILAI
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan
penilai. Pihak yang melakukan penilaian kekayaan perusahaan yang hendak go
public. Penilai. Pihak penilai atau
“appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan
terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh
ketentuan yang berlaku.
Syarat Penilai :
·
Memiliki
Izin Usaha Dari Instansi Yang Berwenang.
·
Anggota
Direksi Yang Menandatangani Laporan Penilaian Harus Seorang Ahli Penilai Yang
Sekurang-Kurangnya Sudah Menjadi Anggota Biasa Appi.
·
Memiliki
Tenaga Ahli Penilai Yang Merupakan Pegawai Tetap.
·
Mempunyai
Tanda Daftar Rekanan Dari Pemerintah Daerah Yang Jangka Waktunya Masih Berlaku.
4.
NOTARIS
Notaris. Merupakan pihak yang
dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk
kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk
disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
Jasa notaris diperlukan dalam
hal-hal lain seperti: Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public
maupun RUPS setelah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana,
meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti
kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS
dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS. Notaris
juga meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi
pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-
pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang
pasar modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat. Notaris yang merupakan profesi penunjang
pasar modal, harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam LK) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran Surat
Keputusan Ketua Bapepam
Syarat Khusus
·
Telah Diangkat Sebagai Notaris Oleh Menteri Hukum
Dan Ham.
·
Telah Diambil Sumpahnya Sebagai Notaris Dari
Instansi Yang Berwenang.
·
Bersedia Diperiksa Oleh Ikatan Notaris Indonesia
Atas Pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris Dan Kode Etik Profesi Notaris Dalam
Melakukan Kegiatannya.
5.
PROFESI LAIN-LAIN. Untuk itu harus ditetapkan minimal
dalam peraturan pemerintah.
No comments:
Post a Comment