Emisi
efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang
melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dam
obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.
Efek yang
dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
- Saham
- Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
- Obligasi
- Sukuk
- Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi
atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan
dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan
persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk
Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva
Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100
miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan
yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk
perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak
memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang
dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis
instrumen.
Proses Pencatatan Saham
Berdasarkan evaluasi dan
penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan
prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa
sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi
atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan
Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa
juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.
Proses Penawaran Umum (Go Public)
Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan
menggunakan Laba Ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain
atau penerbitan surat-surat hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan
dalam bentuk saham (ekuitas). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya
dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan
Penawaran Umum atau sering disebut dengan go public.
Penawaran Umum merupakan kegiatan
penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat
untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang
diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dalam melakukan Penawaran Umum,
Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan
dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan
menjadi beberapa tahap:
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan awal dalam
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal
yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam
rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan
Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara
lain:
- Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
- Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
- Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
- Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
- Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, Calon
Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK sampai dengan OJK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran
telah menjadi efektif.
3.
Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahap utama
karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat
(investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah
ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5
hari kerja.
Perlu diingat bahwa seluruh
keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi
seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe).
Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana
sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh
investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham
yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham
tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan
dan diperdagangakan di Bursa Efek.
4.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesainya penjualan saham
di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia.
ada typo di 3.Tahap Penawaran; paragraf ke-2; kalimat ke-1, di artikel tertulis(terketik) "oversubsribe" yang seharusnya "oversubscribe".
ReplyDelete