Monday, April 18, 2016

MEKANISME EMISI SAHAM




Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dam obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.
Top of Form
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
  1. Saham
  2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
  3. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
  4. Obligasi
  5. Sukuk
  6. Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.

Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.

Proses Pencatatan Saham
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.

Proses Penawaran Umum (Go Public)
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan Laba Ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau penerbitan surat-surat hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (ekuitas). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan Penawaran Umum atau sering disebut dengan go public

Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
  2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  3. Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi beberapa tahap:

      1.    Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
  • Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
  • Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
  • Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
  • Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
  • Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.  
      2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sampai dengan OJK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.

      3.    Tahap Penawaran Saham

Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.

Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.

      4.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

1 comment:

  1. ada typo di 3.Tahap Penawaran; paragraf ke-2; kalimat ke-1, di artikel tertulis(terketik) "oversubsribe" yang seharusnya "oversubscribe".

    ReplyDelete