HUBUNGAN LEMBAGA PROFESI DAN LEMBAGA
PENUNJANG
Keterkaitan antara lembaga profesi
dan lembaga penunjang di pasar modal dapat dilihat saat proses penawaran umum
di PASAR PERDANA.
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten
menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sebelum
menawarkan saham pasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan
informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus). Prospektus berfungsi
untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor,
sehingga dengan adanya informasi tersebut, maka investor dapat mengetahui
prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan selanjutnya tertarik untuk
membeli sekuritas yang diterbitkan oleh emiten.
Dalam menjual sekuritasnya perusahaan pada umumnya
menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal, untuk membantu
menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go publik.
Proses perdagangan di pasar
perdana dimulai dari tersedianya peran profesional dan lembaga pasar modal.
Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana, salah satu profesi pendukung
pasar modal yang berperan adalam penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk
oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta
membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada calon investor. Dalam prakteknya,
ada sebagian penjamin melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung
jawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga resiko tidak
terjualnya saham emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.
Profesi dan lembaga penunjang
pasar modal lainnya yang berperan dalam proses penawaran umum adalah akutan
publik, notaris dan konsultan hukum.
Proses selanjutnya setelah
semua dokumen lengkap, emiten akan menyerahkan pernyataan pendaftaran OJK. OJK
akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan evaluasi terhadap tiga aspek
yaitu kelengkapan dokumen, kejelasan dan kecukupan informasi serta pengungkapan
aspek manajemen keuangan, akuntansi dan legalitas. Setelah mendapatkan
persyaratan pendaftaran efektif dari OJK, maka emiten bersama dengan
profesional dan lembaga penunjang pasar modal lainnya bisa melakukan penawaran
umum dipasar perdana.
No comments:
Post a Comment