Wednesday, April 06, 2016

Hubungan Lembaga Profesi dan Lembaga Penunjang



HUBUNGAN LEMBAGA PROFESI DAN LEMBAGA PENUNJANG
Keterkaitan antara lembaga profesi dan lembaga penunjang di pasar modal dapat dilihat saat proses penawaran umum di PASAR PERDANA.
Pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emiten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya. Sebelum menawarkan saham pasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail (prospektus). Prospektus berfungsi untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada calon investor, sehingga dengan adanya informasi tersebut, maka investor dapat mengetahui prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan oleh emiten. 
Dalam menjual sekuritasnya perusahaan pada umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal, untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go publik.
Proses perdagangan di pasar perdana dimulai dari tersedianya peran profesional dan lembaga pasar modal. Dalam proses penjualan sekuritas dipasar perdana, salah satu profesi pendukung pasar modal yang berperan adalam penjamin (underwriter). Penjamin yang ditunjuk oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut kepada calon investor. Dalam prakteknya, ada sebagian penjamin melakukan perjanjian dengan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap penjualan saham emiten secara keseluruhan, sehingga resiko tidak terjualnya saham emiten akan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.
Profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya yang berperan dalam proses penawaran umum adalah akutan publik, notaris dan konsultan hukum.
Proses selanjutnya setelah semua dokumen lengkap, emiten akan menyerahkan pernyataan pendaftaran OJK. OJK akan mempelajari dokumen tersebut dan melakukan evaluasi terhadap tiga aspek yaitu kelengkapan dokumen, kejelasan dan kecukupan informasi serta pengungkapan aspek manajemen keuangan, akuntansi dan legalitas. Setelah mendapatkan persyaratan pendaftaran efektif dari OJK, maka emiten bersama dengan profesional dan lembaga penunjang pasar modal lainnya bisa melakukan penawaran umum dipasar perdana.

No comments:

Post a Comment