Wednesday, April 06, 2016

Lembaga Penunjang Pasar Modal



LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

1.      Biro Administrasi Efek
Pengertian : Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat.
Kewenangan :
1.      Mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2.      Pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
a.       Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek 
b.      Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.       Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d.      Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e.       Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam

2.      Kustodian
Pengertian: Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kewenangan :
Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efej  sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
a.       Bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
b.      Membukukan dan mencatat efek yang dititipkan
c.       Memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya
d.      Wajib menyimpan keterangan dan data  mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek,  atau custodian

3.      Wali Amanat
Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten.
Kewenangan ;
a.       Mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
b.      Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
c.       Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
d.      Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
e.       Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
f.       Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
g.      Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
h.      Membuat kontrak sesuai ketentuan Bapepam
i.        Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
j.        Dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
k.      Dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek bersifat utang
l.        Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
a.       menganalisisi kemampuan dan kredibilitas emiten
b.      melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
c.       memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
d.      melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
e.       mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.

4.      Pemeringkat Efek
Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor.
Kewenangan : memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
a.       Mengawasi efek secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
b.      Memberikan peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.

No comments:

Post a Comment