LEMBAGA
PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga
Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian
Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan
masyarakat umum.
1.
Biro Administrasi Efek
Pengertian : Pihak
yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik
sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya,
memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system
perdagangan dengan warkat.
Kewenangan :
1.
Mendaftarkan pemilikan efek dalam
daftar buku pemegang saham emiten
2.
Pihak yang melakukan administrasi
yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
a.
Membantu
emiten underwriten dalam rangka emisi efek
b.
Melaksanakan
kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.
Menyusun
dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham
(pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d.
Menyiapkan
korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum
pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e.
Membuat
laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang,
seperti Bapepam
2.
Kustodian
Pengertian: Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
Kewenangan :
Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening
efej sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak
yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
a.
Bertanggung
jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain
sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
b.
Membukukan
dan mencatat efek yang dititipkan
c.
Memberikan
ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat
kesalahannya
d.
Wajib
menyimpan keterangan dan data mengenai rekening efek nasabah kepada pihak
mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening,
ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana,
pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang
berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek, atau custodian
3.
Wali Amanat
Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam
hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten.
Kewenangan ;
a. Mewakili kepentingan pihak investor
surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
b. Mewakili kepentingan pemegang efek
yang bersifat utang
c. Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
d. Menilai kekayaan emiten yang akan
dijadikan jaminan
e. Melakukan pengawasan terhadap
kekayaan emiten
f. Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada
emiten
g. Melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
h. Membuat kontrak sesuai ketentuan
Bapepam
i.
Wajib
memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena
kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
j.
Dilarang
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
k. Dilarang mempunyai hubungan kredit
dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek
bersifat utang
l.
Sebagai
agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali
amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
a. menganalisisi kemampuan dan
kredibilitas emiten
b. melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan
c. memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten
d. melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten
tepat pada waktunya
e.
mengikuti
secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
4.
Pemeringkat Efek
Fungsi
: Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang,
misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di
pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif,
independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat
menjadi pertimbangan bagi investor.
Kewenangan
: memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko
suatu efek utang
Hak
: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban
:
a. Mengawasi efek secara terus menerus
sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
b. Memberikan peringkat secara objektf
mengeanai efek yang bersifat utang.
No comments:
Post a Comment