Pengertian
Laporan Keuangan
Menurut Ikatan
Akuntan Indonesia (2009:1), laporan keuangan meliputi bagian dari proses
laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca,
laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan
(yang dapat disajikan dalam berbagai cara misalnya, sebagai laporan arus
kas/laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Sebuah laporan keuangan perlu diberi opini audit guna menyatakan bahwa
pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma yang disertai dengan pendapt
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Selain itu, kebijakan
akuntansi juga mempunyai peran dalam analisis laporan keuangan, peranan kebijakan akuntansi dalam laporan
keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti
Peranan Opini Audit pada Analisis Laporan Keuangan
Opini
audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang
diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas
kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Sedangkan
menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan
suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa
pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan
akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang
diperiksa. Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa
tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus
diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Menurut Standar
Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat
akuntan yaitu:
1.
Pendapat wajar
tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan
secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha,
perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku
umum.
2.
Pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan
audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan
audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang
dinyatakan oleh auditor. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
3.
Pendapat tidak
wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan
secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di indonesia.
4.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu
pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan
pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung
pernyataan tersebut. Dan juga auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya
memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Opini audit merupakan suatu simbol
kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kehandalan informasi yang
terkandung dalam suatu laporan keuangan. Dalam perkembangannya, peran opini
audit menjadi penting dalam kaitannya dengan
citra perusahaan di mata para pengguna laporan keuangan, diantaranya para
pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi opini audit, diantaranya
adalah perubahan dalam dewan direksi, komite audit, dan kondisi kesehatan
keuangan perusahaan.
Dewan direksi mewakili pihak
manajemen merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan keuangan
perusahaan, termasuk kecukupan pengungkapan-pengungkapan yang diperlukan,
salah satunya mengenai rencana-rencana manajemen untuk mengatasi masalah yang
berkaitan dengan kelangsungan hidup perusahaan. Dalam penyusunan laporan
keuangan, dewan direksi dapat dibantu oleh komite audit. Salah satu tugas
komite audit adalah memastikan bahwa asumsi going concern diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan, dan pengungkapanpengungkapan yang diperlukan telah
cukup diungkapkan. Kinerja dewan direksi dan komite audit dalam proses
penyusunan laporan keuangan sebagaimana telah dipaparkan akan mempengaruhi
auditor dalam memberikan opini going concern. Selain itu, proses pernyataan
opini auditor juga dapat dipengaruhi oleh
kondisi kesehatan keuangan perusahaan yang diaudit, karena selain memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor juga harus mempertimbangkan masalah kesangsian terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Pentingnya peranan opini audit dapat menimbulkan praktik opinion shopping, yaitu praktik penggantian auditor (auditor switching) dalam rangka memperoleh opini audit yang diinginkan.
kondisi kesehatan keuangan perusahaan yang diaudit, karena selain memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor juga harus mempertimbangkan masalah kesangsian terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Pentingnya peranan opini audit dapat menimbulkan praktik opinion shopping, yaitu praktik penggantian auditor (auditor switching) dalam rangka memperoleh opini audit yang diinginkan.
Peranan Kebijakan Akuntansi pada Analisis Laporan
Keuangan
Kebijakan
Akuntansi dari suatu entitas pelaporan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang spesifik
dan metode-metode penerapan prinsip-prinsip tersebut yang dinilai oleh
manajemen dari entitas tersebut sebagai yang paling sesuai dengan kondisi yang
ada untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, perubahan yang terjadi pada
posisi keuangan, dan hasil operasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan karena itu telah diadopsi untuk pembuatan laporan keuangan.
Kebijakan
akuntansi dibuat untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang relevan terhadap kebutuhan para
pengguna laporan untuk pengambilan keputusan dan dapat diandalkan, dengan pengertian:
mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan organisasi;
menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak
semata-mata bentuk hukumnya; netral yaitu bebas dari berpihakan; mencerminkan
kehati-hatian; dan mencakup semua hal yang material.
Tiga
pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat
dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
1. Pertimbangan
Sehat
Ketidakpastian
melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut harusnya diakui dalam penyusunan
laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia
atau disembunyikan.
2. Substansi
Mengungguli Bentuk
Transaksi dan kejadian
lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi
dan realitas kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau
kejadian.
3. Materialitas
Laporan keuangan harus
mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi
atau keputusan-keputusan.
Laporan keuangan
harus jelas dan dapat dimengerti, berdasar pada kebijakan akuntansi yang
berbeda di antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain, dalam satu negara
maupun antar negara. Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan
dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan
kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan. Pengungkapan hal ini sangat membantu pemakai laporan keuangan, karena
kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah digunakan untuk suatu
komponen neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, atau laporan lainnya
terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih.
Secara umum, kebijakan
akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
a.
Entitas pelaporan;
b. Basis akuntansi yang
mendasari penyusunan laporan keuangan;
c. Basis pengukuran yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
d. Sampai sejauh mana
kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa
transisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu
entitas pelaporan;
e. Setiap kebijakan
akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
Sumber :
Libatmajaya.https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=166853
diakses pada
tanggal 1 oktober 2014
Uniunhii.kebijakan akuntansi http://uniunhii.blogspot.com/search?q=kebijakan+akuntansi diakses
pada tanggal 1oktober 2014
http://kurniawan
budi04.wordpress.com/2013/01/11kebijakan-akuntansi/ diakses tanggal 1 oktober
2014
No comments:
Post a Comment