Wednesday, April 06, 2016

FUTURES



“FUTURES”
Belakangan ini cukup ramai pembicaraan mengenai investasi berjangka (futures). Saya yakin anda sudah pernah dengar mengenai Futures, namun apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Futures?
Kalau kita melihat, produk keuangan dan investasi terbagi menjadi beberapa jenis.
  1. Yang pertama adalah investasi langsung. Investasi ini kita lakukan langsung ke suatu wahana investasi seperti berbisnis, membeli properti (rumah, apartement, ruko, kios dll), membeli emas logam mulia dan lain sebagainya.
  2. Yang kedua adalah investasi di produk keuangan (paperbased). Investasi jenis ini contohnya adalah saham, obligasi dan lain sebagainya.
  3. Terakhir adalah investasi alternatif. Investasi alternatif dibagi menjadi 2, yaitu berbasis produk langsung dan berbasis produk keuangan. Investasi berbasis produk langsung contohnya adalah lukisan, barang antik, wine dan lain sebagainya. Sementara itu produk alternatif berbasis produk keuangan contohnya adalah option dan transaksi futures.
Futures termasuk salah satu diantara banyak instrumen keuangan dan transaksi yang akhir-akhir ini ramai dikembangkan dan dipasarkan di Indonesia. Pertama kali dikembangkan di Chicago, USA sekitar tahun 1970-an kemudian menyebar ke Eropa dan ke negara di seluruh dunia.
Kontrak futures adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu aktiva pada waktu tertentu di masa mendatang pada harga yang telah disepakati (Lukas, 2008). Sedangkan menurut Prof. Dr. Adler Haymans Manurung, M. Com, dalam bukunya ‘Pasar Futures tradisional ke finansial’, pengertian futures adalah sebuah janji secara hukum (kontrak) atas sebuah komoditi atau instrumen keuangan yang akan diserahkan pada harga tertentu dan pada waktu tertentu di masa mendatang yang telah ditetapkan.
Kontrak futures dikategorikan sebagai sekuritas turunan atau derivative security karena nilai kontrak futures dikaitkan dengan nilai aktiva lain atau underlying assets. Pada pasar futures, penyerahan aktiva riil maupun keuangan yang diperjual-belikan terjadi di masa mendatang pada waktu yang telah disepakati, tetapi harganya ditentukan hari ini. Karena spesifikasinya tersebut maka kontrak futures dapat dipergunakan untuk fungsi hedging yaitu fungsi mengurangi risiko maupun spekulasi.
Prinsip dasar perdagangan futures sebenarnya telah diterapkan semenjak ribuan tahun yang lalu. Tercatat dalam sejarah, bahwa pada abad ke 12, di Inggris dan Perancis telah menerpkan prinsip perdagangan futures yaitu dimana mereka telah menentukan harga komoditi yang akan dipertukarkan sebelum barang diterima. Sementara itu pada abad ke 18 di Shougun telah dikenalkan juga prinsip perdagangan futures dalam bentuk penggunaan tiket untuk membeli atau menjual beras pada harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dan juga tanggal transaksi. Kemudian ditahun 1848 berdirilah CBOT merupakan pasar bursa yang memperdagangkan derivatives dan tahun 1959 SFE berdiri yang memperdagangkan Sydney Greasy Wool Futures Exchange.
Pada tahun 1994, Joint UNCTAD/World Bank melakukan kajian mengenai kebutuhan Manajemen Risiko di Asia Tenggara (Thailand, Malysia, dan Indonesia). Hasil studi antara lain menyimpulkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pemanfaatan instrumen pengelolaan risiko harga dalam rangka menghadapi persaingan usaha dengan negara-negara lain. Salah satu instrumen yang paling efektif dan digunakan secara luas adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Kebutuhan penggunaan pasar berjangka tersebut semakin besar dalam menghadapi pasar bebas dan era globalisasi.
Hasil kajian tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan 2 kajian yang dilakukan oleh konsultan internasional yang berpengalaman, yaitu : Studi Biaya – Manfaat Penggunaan Pasar Berjangka bagi perekonomian Indonesia, dan Studi Kelayakan Pembentukan Bursa Berjangka di Indonesia. Kedua kajian tersebut menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pasar berjangka di Indonesia akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, dan pendirian Bursa Berjangka di Indonesia dinilai layak (feasible).
Atas dasar kajian-kajian tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat peraturannya dalam bentuk Undang-Undang, sedangkah pihak swasta yang diwakili oleh para asosiasinya diminta untuk mengambil langkah-langkah pendirian Bursa Berjangka di Indonesia yang akan dimiliki dunia usaha dan dikelola secara professional. Dari asosiasi yang diundang, ternyata waktu itu hanya Asosiasi Ekpostir Kopi Indonesia (AEKI)), dan Federasi Asosiasi Minyak Nabati dan Lemak (FAMNI) menyatakan kesiapannya mensponsori pendirian Bursa Berjangka.
Atas persiapan-persiapan yang dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup panjang, akhirnya terbitlah UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), dan pada tahun 1999 terbentuk pula PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yang merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti. BBJ beroperasi pada tanggal 15 Desember 2000 yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sebagai tahap awal, 2 kontrak yaitu Kopi dan Olein yang siap diperdagangkan, kemudian diikuti oleh kontrak CPO dan Emas. Kontrak-kontrak baru lainnya masih terbuka dikembangkan bergantung pada hasil kajian/kebutuhan dunia usaha.
Dalam perdagangan futures berbeda dengan perdagangan forward dimana perdagangan futures melibatkan pihak intermediary antara pembeli dengan penjual yang dikenal dengan sebutan Clearing House. Beberapa peranan dari Clearing House adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai intermediary atau perantara antara pihak pembeli dengan penjual
2.      Menjamin eksposure resiko dengan mensyaratkan initial margin, maintenance margin dan marked to market accounting.
Mekanisme perdagangang kontrak futures lebih rumit daripada transaksi saham biasa. Jika ingin melakukan pembelian saham, pialang Anda bertindak sebagai perantara sehingga Anda bisa membeli saham dari atau menjual saham kepada pihak lain melalui bursa saham. Akan tetapi, di perdagangan futures, jual beli diselenggarakan tidak oleh Bursa Komoditas dan penyelesaian transaksi jual beli dilaksanakan oleh central clearinghouse yang di Indonesia dilaksanakan oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI) ataupun Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Pembeli seolah-olah membeli produk dari clearinghouse dan penjual seolah-olah menjual kepada clearinghouse yang pelaksanaannya lewat sistem jaringan perdagangan terkomputerisasi yang secara integral dapat diakses oleh anggota bursa. Sistem perdagangan dan sistem penyelesaian berada dalam satu sistem jaringan komputerisasi integral antara Bursa Komoditas dan clearinghouse. Pembeli dan penjual menempatkan pesanan beli dan pesanan jual lewat perantara (anggota bursa) dan transaksi jual beli berlangsung antaranggota bursa melawan clearinghouse. Produsen, konsumen dan pedagang sebagai anggota bursa mendapat perlakuan yang sama dalam transaksi jual beli, yaitu clearinghouse sebagai lawan transaksi. Anggota Bursa Beli seolah-olah membeli dari clearinghouse dan Anggota Bursa Jual seolah-olah menjual kepada clearinghouse.
Produsen, konsumen, pedagang, perantara dan clearinghouse membuka rekening pada bank yang sama, sehingga memudahkan pemindahbukuan rekening dalam penyelesaian transaksi. Investor tidak diwajibkan mempunyai rekening pada bank yang sama dengan rekening bang anggota bursa, tetapi akan lebih baik jika investor juga memiliki rekening yang sama dengan rekening bank anggota bursa. Jika investor memiliki rekening bank berbeda dengan rekening bang anggota bursa (perantara), maka ada selisish waktu satu hari untuk penyelesaian. Bahwasannya pihak-pihak produsen, konsumen, pedagang, perantara dan clearinghouse  wajib memiliki rekening bank yang sama, maka rekening tersebut disebut rekening dana.
Di samping rekening dana, terdapat rekening efek atau rekening barang yaitu rekening yang menunjukkan kepemilikan efek atau barang dari produsen, konsumen, pedagang, dan investor yang tersimpan di central custodian. Investor tidak mempunyai hubungan langsung dengan central custodian, tetapi hubungan itu ada lewat anggota bursa, perantara. Kepemilikan efek atau barang atas nama perantara yang ada di central custodian tidak lain adalah milik nvestor. Demi keamanan efek atau barang milik investor, rekening perantara wajib selalu disertai nama sub. Rekening Investor. Pihak central custodian wajib mengirimkan sedikitnya sebulan sekali konfirmasi tertulis tentang perubahan status efek atau barang kepada investor, sehingga investor dapat selalu mengecek perubahan kepemilikannya.
·       
 Pembukaan Kontrak
Dalam perdagangan berjangka, investor dapat membuka kontrak jual lebih dahulu, kemudian diselesaikan dengan kontrak beli, untuk dapat menghitung laba rugi transaksi berjangka. Hal ini berbeda dengan perdagangan di bursa efek (spot marketing) yang mengharuskan memiliki saham lebih dahulu sebelum dapat menjual. Jika transaksi awal ambil kontrak beli, maka penyelesaiannya dengan ambil kontrak jual sebagai penutupan rekening. Penutupan rekening (closed out of account) dapat dilaksanakan harian sebelum tanggal jatuh tempo tiba (daily settlemen) atau dilaksanakan pada tanggal jatuh tempo (final settlemen).
Setiap investor yang ingin menjadi nasabah suatu perusahaan perantara wajib mengisi formulir isisan yang disediakan oleh perusahaan perantara. Jika sudah mendapatkan perseyujuan sebagai nasabah, maka nasabah wajib memebayar dana awal (initial margin) untuk setiap akan melakukan transaksi, baik beli maupun jual. Besaran initial margin ditentukan oleh anggota bursa kepada nasabahnya. Tujuan initial margin adalah sebagai dana jaminan jika investor mengalami kerugian, maka kerugian itu harus dapat ditutup dari initial margin. Makin banyak jumlaj transaksi yang diambil, makin besar jumlah initial margin yang wajib dibayar sebelum transaksi dilaksanakan.
Selama jontrak berjalan, sebelim jatuh tempo tiba selalu ada kenaikan atau penurunan harga, sehingga menimbulkan keuntungan atau kerugian harian yang disebut marking to market. Initial margin dan marking to market dibukukan ke dalam rekening nasabah yang disebut margin account. Margin account dilarang negatif, bahkan harus terpelihara suatau jumlah minimum yang harus selalu ada, misalnya 75% dari initial margin. Apabila saldo margin account di bawah 75% dari initial margin, maka nasabah wajib setor dana tambahan. Selama jam perdagangan berlangsung jika saldo margin account di bawah jumlah minimum.

Penutupan Kontrak
Penutupan kontrak berarti kontrak selesai dilaksanakan. Terdapat dua style mengenai penutupan kontrak (closed out) atau likuidasi (liquidation). Yaitu (1) European style dan (2) American style. Menurut European style, kontrak wajib diselesaikan pada tanggal jatuh tempo. Menurut American style, kontrak dapat diselesaikan setiap saat sebelum tanggal jauh tempo. Kontrak diselesaikan dengan cara mengambil posisi lawan (offsetting position), artinya kontrak beli (long position) ditutup dengan mengambil posisi kontrak jual (short position), sedangkan kontrak jual ditutup dengan mengambil posisi kontrak beli.

Cara penyerahan
             Terdapat dua metode penyerahan, yaitu penyerahan secara fisik barang (physical delivery) dan penyerahan secara cash (cash delivery) dari hasil penghitung untung rugi. Cash delivery yang dimaksudkan adalah suatu penyelesaian transaksi dengan cara penghitungan untung rugi saja. Pihak yang merugi wajib membayar uang kepada pihak yang beruntung, berarti transaksi selesai. Physical  delivery berarti pembeli menyelesaiakan transaksi dengan cara membayar harga yang telah disepakati (strike price) dan penjual menyerahkan barang secara fisik pada tanggal jatuh tempo. Pihak yang diberi untuk menentukan metode delivery adalah penjual, yaitu pemilik short position. Pemilik short position mengirim notice of intention to deliver kepada bursa, dan pihak bursa akan memilih pihak yang memiliki long position untuk menerimanya.
Mudah-mudahan penjelasan ini membuat pembaca menjadi semakin paham mengenai apa yang disebut dengan Futures

Sumber :
www.tradereducation.net www.mdp.ac.id diakses 25 April 2015

No comments:

Post a Comment