“FUTURES”
Belakangan ini cukup ramai pembicaraan mengenai investasi
berjangka (futures). Saya yakin anda sudah pernah dengar mengenai Futures,
namun apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Futures?
Kalau
kita melihat, produk keuangan dan investasi terbagi menjadi beberapa jenis.
- Yang pertama adalah investasi langsung. Investasi ini kita lakukan langsung ke suatu wahana investasi seperti berbisnis, membeli properti (rumah, apartement, ruko, kios dll), membeli emas logam mulia dan lain sebagainya.
- Yang kedua adalah investasi di produk keuangan (paperbased). Investasi jenis ini contohnya adalah saham, obligasi dan lain sebagainya.
- Terakhir adalah investasi alternatif. Investasi alternatif dibagi menjadi 2, yaitu berbasis produk langsung dan berbasis produk keuangan. Investasi berbasis produk langsung contohnya adalah lukisan, barang antik, wine dan lain sebagainya. Sementara itu produk alternatif berbasis produk keuangan contohnya adalah option dan transaksi futures.
Futures termasuk salah satu diantara banyak instrumen
keuangan dan transaksi yang akhir-akhir ini ramai dikembangkan dan dipasarkan
di Indonesia. Pertama kali dikembangkan di Chicago, USA sekitar tahun 1970-an
kemudian menyebar ke Eropa dan ke negara di seluruh dunia.
Kontrak futures
adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu aktiva pada waktu
tertentu di masa mendatang pada harga yang telah disepakati (Lukas, 2008).
Sedangkan menurut Prof. Dr. Adler Haymans Manurung, M. Com, dalam bukunya ‘Pasar
Futures tradisional ke finansial’, pengertian futures adalah sebuah
janji secara hukum (kontrak) atas sebuah komoditi atau instrumen keuangan yang
akan diserahkan pada harga tertentu dan pada waktu tertentu di masa mendatang
yang telah ditetapkan.
Kontrak futures
dikategorikan sebagai sekuritas turunan atau derivative security karena nilai
kontrak futures dikaitkan dengan nilai aktiva lain atau underlying assets. Pada pasar futures, penyerahan aktiva riil
maupun keuangan yang diperjual-belikan terjadi di masa mendatang pada waktu
yang telah disepakati, tetapi harganya ditentukan hari ini. Karena
spesifikasinya tersebut maka kontrak futures dapat dipergunakan untuk fungsi
hedging yaitu fungsi mengurangi risiko maupun spekulasi.
Prinsip dasar perdagangan futures
sebenarnya telah diterapkan semenjak ribuan tahun yang lalu. Tercatat dalam
sejarah, bahwa pada abad ke 12, di Inggris dan Perancis telah menerpkan prinsip
perdagangan futures yaitu dimana mereka telah menentukan harga komoditi yang
akan dipertukarkan sebelum barang diterima. Sementara itu pada abad ke 18 di
Shougun telah dikenalkan juga prinsip perdagangan futures dalam bentuk
penggunaan tiket untuk membeli atau menjual beras pada harga yang telah
ditentukan terlebih dahulu dan juga tanggal transaksi. Kemudian ditahun 1848
berdirilah CBOT merupakan pasar bursa yang memperdagangkan derivatives dan
tahun 1959 SFE berdiri yang memperdagangkan Sydney Greasy Wool Futures
Exchange.
Pada tahun 1994,
Joint UNCTAD/World Bank melakukan kajian mengenai kebutuhan Manajemen Risiko di
Asia Tenggara (Thailand, Malysia, dan Indonesia). Hasil studi antara lain
menyimpulkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pemanfaatan instrumen
pengelolaan risiko harga dalam rangka menghadapi persaingan usaha dengan
negara-negara lain. Salah satu instrumen yang paling efektif dan digunakan
secara luas adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Kebutuhan penggunaan pasar berjangka tersebut semakin besar dalam menghadapi
pasar bebas dan era globalisasi.
Hasil kajian
tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan 2 kajian yang dilakukan oleh
konsultan internasional yang berpengalaman, yaitu : Studi Biaya – Manfaat
Penggunaan Pasar Berjangka bagi perekonomian Indonesia, dan Studi Kelayakan
Pembentukan Bursa Berjangka di Indonesia. Kedua kajian tersebut menyimpulkan
bahwa penyelenggaraan pasar berjangka di Indonesia akan memberikan manfaat yang
lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, dan pendirian Bursa Berjangka di
Indonesia dinilai layak (feasible).
Atas dasar
kajian-kajian tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat peraturannya dalam
bentuk Undang-Undang, sedangkah pihak swasta yang diwakili oleh para
asosiasinya diminta untuk mengambil langkah-langkah pendirian Bursa Berjangka
di Indonesia yang akan dimiliki dunia usaha dan dikelola secara professional.
Dari asosiasi yang diundang, ternyata waktu itu hanya Asosiasi Ekpostir Kopi
Indonesia (AEKI)), dan Federasi Asosiasi Minyak Nabati dan Lemak (FAMNI)
menyatakan kesiapannya mensponsori pendirian Bursa Berjangka.
Atas
persiapan-persiapan yang dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup panjang,
akhirnya terbitlah UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK), dan pada tahun 1999 terbentuk pula PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ),
yang merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin
usaha dari Bappebti. BBJ beroperasi pada tanggal 15 Desember 2000 yang
diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sebagai tahap awal, 2
kontrak yaitu Kopi dan Olein yang siap diperdagangkan, kemudian diikuti oleh
kontrak CPO dan Emas. Kontrak-kontrak baru lainnya masih terbuka dikembangkan
bergantung pada hasil kajian/kebutuhan dunia usaha.
Dalam perdagangan futures berbeda
dengan perdagangan forward dimana perdagangan futures melibatkan pihak
intermediary antara pembeli dengan penjual yang dikenal dengan sebutan Clearing
House. Beberapa peranan dari Clearing House adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
intermediary atau perantara antara pihak pembeli dengan penjual
2. Menjamin
eksposure resiko dengan mensyaratkan initial margin, maintenance margin dan
marked to market accounting.
Mekanisme
perdagangang kontrak futures lebih rumit daripada transaksi saham biasa. Jika
ingin melakukan pembelian saham, pialang Anda bertindak sebagai perantara
sehingga Anda bisa membeli saham dari atau menjual saham kepada pihak lain
melalui bursa saham. Akan tetapi, di perdagangan futures, jual beli
diselenggarakan tidak oleh Bursa Komoditas dan penyelesaian transaksi jual beli
dilaksanakan oleh central clearinghouse yang di Indonesia dilaksanakan
oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI) ataupun Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI).
Pembeli seolah-olah membeli produk
dari clearinghouse dan penjual seolah-olah menjual kepada clearinghouse
yang pelaksanaannya lewat sistem jaringan perdagangan terkomputerisasi yang
secara integral dapat diakses oleh anggota bursa. Sistem perdagangan dan sistem
penyelesaian berada dalam satu sistem jaringan komputerisasi integral antara
Bursa Komoditas dan clearinghouse. Pembeli dan penjual menempatkan
pesanan beli dan pesanan jual lewat perantara (anggota bursa) dan transaksi
jual beli berlangsung antaranggota bursa melawan clearinghouse.
Produsen, konsumen dan pedagang sebagai anggota bursa mendapat perlakuan yang sama
dalam transaksi jual beli, yaitu clearinghouse sebagai lawan transaksi.
Anggota Bursa Beli seolah-olah membeli dari clearinghouse dan Anggota
Bursa Jual seolah-olah menjual kepada clearinghouse.
Produsen, konsumen, pedagang,
perantara dan clearinghouse membuka rekening pada bank yang sama,
sehingga memudahkan pemindahbukuan rekening dalam penyelesaian transaksi.
Investor tidak diwajibkan mempunyai rekening pada bank yang sama dengan
rekening bang anggota bursa, tetapi akan lebih baik jika investor juga memiliki
rekening yang sama dengan rekening bank anggota bursa. Jika investor memiliki
rekening bank berbeda dengan rekening bang anggota bursa (perantara), maka ada
selisish waktu satu hari untuk penyelesaian. Bahwasannya pihak-pihak produsen,
konsumen, pedagang, perantara dan clearinghouse wajib memiliki
rekening bank yang sama, maka rekening tersebut disebut rekening dana.
Di samping rekening dana, terdapat
rekening efek atau rekening barang yaitu rekening yang menunjukkan kepemilikan
efek atau barang dari produsen, konsumen, pedagang, dan investor yang tersimpan
di central custodian. Investor tidak mempunyai hubungan langsung dengan central
custodian, tetapi hubungan itu ada lewat anggota bursa, perantara.
Kepemilikan efek atau barang atas nama perantara yang ada di central
custodian tidak lain adalah milik nvestor. Demi keamanan efek atau barang
milik investor, rekening perantara wajib selalu disertai nama sub. Rekening
Investor. Pihak central custodian wajib mengirimkan sedikitnya sebulan
sekali konfirmasi tertulis tentang perubahan status efek atau barang kepada
investor, sehingga investor dapat selalu mengecek perubahan kepemilikannya.
·
Pembukaan
Kontrak
Dalam perdagangan berjangka, investor dapat membuka kontrak jual lebih
dahulu, kemudian
diselesaikan dengan kontrak beli, untuk dapat menghitung laba rugi transaksi
berjangka. Hal ini berbeda dengan perdagangan di bursa efek (spot marketing)
yang mengharuskan memiliki saham lebih dahulu sebelum dapat menjual. Jika
transaksi awal ambil kontrak beli, maka penyelesaiannya dengan ambil kontrak
jual sebagai penutupan rekening. Penutupan rekening (closed out of account)
dapat dilaksanakan harian sebelum tanggal jatuh tempo tiba (daily settlemen)
atau dilaksanakan pada tanggal jatuh tempo (final settlemen).
Setiap
investor yang ingin menjadi nasabah suatu perusahaan perantara wajib mengisi
formulir isisan yang disediakan oleh perusahaan perantara. Jika sudah
mendapatkan perseyujuan sebagai nasabah, maka nasabah wajib memebayar dana awal
(initial margin) untuk setiap akan melakukan transaksi, baik beli maupun
jual. Besaran initial margin ditentukan oleh anggota bursa kepada
nasabahnya. Tujuan initial margin adalah sebagai dana jaminan jika
investor mengalami kerugian, maka kerugian itu harus dapat ditutup dari initial
margin. Makin banyak jumlaj transaksi yang diambil, makin besar jumlah initial
margin yang wajib dibayar sebelum transaksi dilaksanakan.
Selama
jontrak berjalan, sebelim jatuh tempo tiba selalu ada kenaikan atau penurunan
harga, sehingga menimbulkan keuntungan atau kerugian harian yang disebut marking
to market. Initial margin dan marking to market dibukukan ke
dalam rekening nasabah yang disebut margin account. Margin account dilarang
negatif, bahkan harus terpelihara suatau jumlah minimum yang harus selalu ada,
misalnya 75% dari initial margin. Apabila saldo margin account di bawah
75% dari initial margin, maka nasabah wajib setor dana tambahan. Selama
jam perdagangan berlangsung jika saldo margin account di bawah jumlah
minimum.
Penutupan
Kontrak
Penutupan
kontrak berarti kontrak selesai dilaksanakan. Terdapat dua style mengenai
penutupan kontrak (closed out) atau likuidasi (liquidation).
Yaitu (1) European style dan (2) American style. Menurut European
style, kontrak wajib diselesaikan pada tanggal jatuh tempo. Menurut American
style, kontrak dapat diselesaikan setiap saat sebelum tanggal jauh tempo.
Kontrak diselesaikan dengan cara mengambil posisi lawan (offsetting
position), artinya kontrak beli (long position) ditutup dengan
mengambil posisi kontrak jual (short position), sedangkan kontrak jual
ditutup dengan mengambil posisi kontrak beli.
Cara penyerahan
Terdapat
dua metode penyerahan, yaitu penyerahan secara fisik barang (physical
delivery) dan penyerahan secara cash (cash delivery) dari hasil
penghitung untung rugi. Cash delivery yang dimaksudkan adalah suatu
penyelesaian transaksi dengan cara penghitungan untung rugi saja. Pihak yang
merugi wajib membayar uang kepada pihak yang beruntung, berarti transaksi
selesai. Physical delivery berarti pembeli menyelesaiakan
transaksi dengan cara membayar harga yang telah disepakati (strike price)
dan penjual menyerahkan barang secara fisik pada tanggal jatuh tempo. Pihak
yang diberi untuk menentukan metode delivery adalah penjual, yaitu pemilik short
position. Pemilik short position mengirim notice of intention to
deliver kepada bursa, dan pihak bursa akan memilih pihak yang memiliki long
position untuk menerimanya.
Mudah-mudahan penjelasan ini membuat pembaca menjadi semakin
paham mengenai apa yang disebut dengan Futures
Sumber :
http://blog.ngaturduit.com/perkenalan-produk-futures/
diakses 26 April 2015
http://www.margind.com/2015/01/05/edutainment/apa-sih-futures-itu/
diakses 25 April 2015
No comments:
Post a Comment